Bebas Visa Indonesia Dibatasi khusus 20 Negara, Apa Dampaknya pada Turis Asing?

BeritaHiburanTerkini – Jumlah negara yang masuk daftar Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia berkurang drastis sejak pandemi Covid-19.

Jika dulu Indonesia memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara, saat ini fasilitas tersebut hanya berlaku kepada 20 negara.


“Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2026).

.

Mengapa Indonesia batasi akses bebas via untuk turis asing?

Meningkatkan kualitas wisatawan dan menjaga stabilitas nasional

Hendarsam mengatakan, penerapan selective policy merupakan instrumen strategis untuk memastikan hanya warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat masuk dan beraktivitas.

Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas wisatawan dan menjaga stabilitas nasional.

“Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi,” kata Hendarsam.

“Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga,” tambahnya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyampaikan, kebijakan BVK tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan devisa.

Kebijakan itu harus tetap mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran wisatawan mancanegara, termasuk pentingnya asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam penentuan negara penerima.

Dampak bebas visa pada kunjungan wisatawan ke Indonesia

Kedatangan WNA naik sekitar 14 PERSEN

Sebagian besar penerima BVK merupakan ]negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang sudah ada perjanjian resiprokalnya, serta beberapa negara lain yang memang secara konsisten menjaga hubungan baik dengan Indonesia.

Negara tersebut, di antaranya Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Timor Leste, dan hong Kong.

Meski jumlah negara penerima BVK dikurangi, data menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat kunjungan wisatawan mancanegara.

“Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama,” jelas Hendarsam.

Selain itu, biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi kendala bagi wisatawan.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan ekonomi, Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan seperti golden visa yang berhasil menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp 52,1 triliun.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian yang selektif dapat berjalan seiring dengan peningkatan investasi dan daya tarik Indonesia di mata dunia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *